Jajaran Tim Buru Sergap atau BUSER Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk dua orang pelaku penjambretan di perumahan buaran indah, kecamatan pekalongan selatan.
Dua tersangka tersebut yakni Wiwid warga kelurahan Kertijayan dan Abu Yazid Bustomi Warga kelurahan banyuurip. Keduanya tertangkap setelah menjabret telepon seluler milik Dinda, warga perum Buaran indah kelurahan Jenggot Pekalongan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Windoyo kepada reporter Radio Kota Batik mengatakan, kronologi kejadiannya pelaku berpura-pura menanyakan alamat terhadap korban. Saat korban lengah pelaku langsung merebut telepon selelur yang berada dalam genggaman korban, hingga korban berteriak minta tolong.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit telepon seluler serta sepeda motor bebek dengan nomor polisi G 4019 AK sebagai barang bukti. Tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancamana hukuman maksimal 7 tahun penjara.
READ MORE - Tim Buser Polres Pekalongan kota Bekuk Dua Pelaku Jambret
Dua tersangka tersebut yakni Wiwid warga kelurahan Kertijayan dan Abu Yazid Bustomi Warga kelurahan banyuurip. Keduanya tertangkap setelah menjabret telepon seluler milik Dinda, warga perum Buaran indah kelurahan Jenggot Pekalongan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Windoyo kepada reporter Radio Kota Batik mengatakan, kronologi kejadiannya pelaku berpura-pura menanyakan alamat terhadap korban. Saat korban lengah pelaku langsung merebut telepon selelur yang berada dalam genggaman korban, hingga korban berteriak minta tolong.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit telepon seluler serta sepeda motor bebek dengan nomor polisi G 4019 AK sebagai barang bukti. Tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancamana hukuman maksimal 7 tahun penjara.

